Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPOP PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P3L) melalui DJP Online. 10. Perhutanan termasuk dalam P3, selain. Hal : 14-2). pdf: 16/Okt/2019 : Format Pemberitahuan Wajib Pajak yang Memilih dikenai PPh Tarif sesuai Ketentuan Umum: Pemberitahuan PPh Tarif Umum. (4) Dalam hal SPOP ditanda tangani bukan oleh Subjek Pajak maka harus dilampiri surat kuasa dari Subjek Pajak. disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. . NOP adalah salah satu cara menelusuri posisi bangunan atau tanah untuk memudahkan proses pendataan pajak dari objek tersebut. LSPOP: Form dapat diunduh disini: Harus: 4. (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Dalam hal yang menjadi subjek pajak adalah badan, maka yang menandatangani SPOP adalah pengurus atau direksinya. Aturan. Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari tahun pajak. SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati yang wilayah kerjanya meliputi letah objek pajak,Objek pajak (spop) sehingga dapat diketahui objek yang belum/sudah terdaftar. 000. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB dan dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 24/PJ/2016 TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. 1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Bukti Penerimaan Elektronik adalah dokumen bukti penerimaan SPOP yang berfungsi sebagai tanda terima penyampaian SPOP Elektronik. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh subjek pajak atau Wajib Pajak; b. Termasuk. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh. Tanggal 31 Maret 2022 untuk PBB Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Mineral. Nomor Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor yang diberikan sebagai identitas obyek pajak yang bersifat unik, permanen dan nasional. 4 harus b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terutang. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak PBB sektor Perkebunan, sektor Perhutanan, sektor Pertambangan, dan sektor lainnya ke Direktorat Jenderal Pajak. (1) SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8: a. . disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerKabupatenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Dengan SPOP, Wajib Pajak bisa melaporkan data subjek dan objek PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan UU PBB. Proses pendataan dilakukan dengan menggunakan. 3. Nama. SPOP dapat disampaikan dalam bentuk elektronik. SPOP adalah pengurus atau direksinya. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran OPB dan Pemohon belum tentu Wajib Pajak / WP;. Pajak Bumi dan Bangunan sektor lainnya, yang selanjutnya. (3) Dalam hal tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP adalah tanggal 1 Januari. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen elektronik. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang. Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau disingkat SPOP adalah surat yang dipakai untuk mendaftar objek pajak yang bertujuan untuk menghitung berapa nominal terutang Pajak Bumi Bangunan oleh Wajib Pajak. Pajakku, New Normal of Taxation #WorkFromHome tidak masalah. 5. Pasal 2yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak. 15. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. 18. Terdapat beberapa ketentuan tentang NOP yang perlu Anda ketahui, di antaranya: Memiliki keunikan, jadi setiap objek pajak PBB, akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda dengan yang diberikan ke PBB yang lainnya. Konsultan Pajak Batam – Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilampiri dengan Lampiran SPOP sebagai bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. SPOP dan LSPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke DPKA, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal. Penilai Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan penilaian. Wajib Pajak. Kini, nomor telepon Head Office - Cabang dan Support beralih menjadi 0804 1 501 501. Pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang. PER-19/PJ/2019 yang mengatur tentang SPOP PBB-P3, SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan. Untuk panduan tata cara pengisian SPOP dan LSPOP PBB Sektor Lainnya dapat disimak pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tersebut. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor yang diberikan sebagai identitas Objek Pajak yang bersifat unik, permanen dan nasional. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2019 (PER-19/PJ/2019) tentang. Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah14. Status. Salah satu tahap dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah penyerahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP oleh wajib pajak. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak. Semenjak. Click to Tweet Pajak PBB merupakan jenis pajak yang sistem pemungutan pajak diperoleh dari badan yang mana secara nyata mendapatkan manfaat bumi dan bangunan tersebut. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib. 15. 10. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, yang. Pendaftaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. SPOP tersebut harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada kepala daerah yang wilayah kerjanya meliputi. Perbedaan formulir SPOP terdapat pada jenis lampiran yang harus disampaikan bersama formulir SPOP. Ayat (2)Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. (3) SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. Setiap instansi atau perusahaan tentu memiliki SOP masing-masing. disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB,. Walikota adalah Walikota Padang. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak. Surat pemberitahuan objek pajak yang selanjutnya disingkat spop adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pbb sesuai. Foto bangunan (disarankan ada). Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai. (5) Tanda penerimaan SPOP diberikan oleh petugas Tempat Pelayanan PBB-P2 di Dinas Pendapatan sebagai tanda bukti pengembalian SPOP. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya. Pendaftaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. 37. Dengan demikian, terdaftarnya suatu objek pajak dan informasi lainnya bisa terpantau. Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh. Metode lainnya ada metode aliran dayaSurat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 6. SPPT ini sudah diatur dalam UU No. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 000. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wajib Pajak. 35. SPOP dapat disampaikan dalam bentuk elektronik. 45. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk18. Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen elektronik. 4. Masih berlaku. dalam hal yang menjadi Subjek Pajak atau Wajib Pajak adalah badan, SPOPyang digunakan adalah Link Power Budget. Jenis SPTPD yang selanjutnya adalah SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. (3) Dalam hal yang menjadi Subjek Pajak adalah badan, maka yang menandatangani SPOP adalah pengurus atau direksinya. SPOP dianggap tidak dikembalikan apabila tidak ditandatangani. Fiber Optik Fiber Optik adalah media layanan jaringan telekomunikasi yang menggunakan16. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;. DATA BANGUNAN F. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT. adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan. 28. Definisi BERDASARKAN Pasal 1 angka 5 PMK 48/2021, SPOP merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut. Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan atau lebih dikenal PBB Perhutanan adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan kegiatan usaha perhutanan. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBBsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-P2 -undangan perpajakan Daerah. 2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan subjek pajak atau Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. RKAB dan SPOP adalah luas perairan lepas pantai (Offshore) yang sudah Pemohon Banding tambang (kegiatan usaha pertambangan) bukan Luas Izin Usaha Pertambangan. Nah, SPOP adalah sebuah sarana wajib pajak ketika mendaftarkan objek pajak untuk dasar perhitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terutang. Tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Lampiran SPOP yang. 35. 2. Fiber Optik Fiber Optik adalah media layanan jaringan telekomunikasi yang menggunakanSPOP. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakan Daerah; 19. Diunggah oleh NissaAurora. Selain itu, formulir dokumen ini juga bisa disampaikan melalui email pada waktu seperti berikut: Bersamaan dengan tanggal dari objek pajak terdaftar. tegangan dan susut daya ada beberapa metode yang digunakan salah satunya adalah metode konvensional. 03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Memiliki bangunan. Referensi:. 12 tahun 1994. Hasil akhir dari pendataan dalam bentuk SPOP, LSPOP dan peta blok. SPPT bisa Anda dapatkan ketika Anda mendapatkan IMB dan sertifikat tanah dan bangunan. Perhitungan Link Power Budget bertujuan untuk menghitung besar daya total yang di perlukan agar daya terima tidak lebih kecil dari daya minimum supaya dapat dideteksi di penerima sinyal optik (Receiver). 01. 2. disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas. 24. Daftar Isi. 000,00. Nomor Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor yang diberikan sebagai identitas obyek pajak yang bersifat unik, permanen dan nasional. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah melaporkan atau upload file tersebut. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-undang No. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan perundang. Umum Dalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu. Sanksi ini dikenakan apabila Anda tidak dapat mengembalikan SPOP atau telah mengembalikan SPOP, tetapi ditemukan penipuan dari data SPOP yang diberikan. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen elektronik. a) 40% dari NJOP-NJOPTKPb) 20% atau 40% c) tergantung besarnya. Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan oleh. Dokumen. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen elektronik. 19. NJOP merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP Bangunan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. Orang Pribadi, Badan. (5) Tanda penerimaan SPOP diberikan oleh petugas Tempat Pelayanan PBB-P2 di Dinas Pendapatan sebagai tanda bukti pengembalian SPOP. Formulir SPOP PBB P5L (yang sebelumnya P3L) mengalami perubahan dengan diberlakukannya PMK No. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh WajibScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Proses pendataan ini merupakan tahap pengumpulan data objek yang nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam melakukan penilaian dan penetapan nilai PBB terutang. SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak, harus dilampiri dengan : a. Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP merupakan tanggal diterimanya SPOP oleh Wajib Pajak, yaitu: tanggal 1 Februari Tahun Pajak PBB terutang, untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk. Share. 56. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. Surat Bukti Kepemilikan, Penguasaan dan / atau Pemanfaatan: Bukti Kepemilikan:disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. Nama. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan. tanggal diterima secara langsung, dalam hal SPOP dan LSPOP diterima secara langsung oleh subjek pajak atau Wajib Pajak; b. (2) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. drop. SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani serta dilampiri dokumen pendukung. Supra Primatama Nusantara (BIZNET) Branch Bali antara SPOP Nusa Dua dan SPOP Denpasar 3. 13. Standar Operasional Prosedur Sanitasi atau Standard Sanitation Operational Procedure (SSOP) adalah suatu prosedur pelaksanaan kelayakan dasar untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi sanitasi lingkungan agar prosedur yang dihasilkan aman berkaitan dengan sarana pengolahan, sarana kebersihan, personil, dan lingkungan di. Pastikan sertifikat elektronik Anda valid saat melakukan registrasi, serta passphrase yang di input sesuai. Sedangkan SPOP elektronik yaitu SPOP yang berbentuk elektronik. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya. 18. Lampiran SPOP adalah formulir yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Objek Pajak. 1) data, keterangan, dan/atau bukti, terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;0. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak; Yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi tingginya 100% dari. - bahwa ketentuan diatas menyatakan, SPOP yang telah disampaikan kepada Tergugat memuat data yang jelas, benar dan lengkap sehingga dengan telah disampaikannya SPOP oleh Penggugat maka Penggugat secara nyata telah menyatakan bahwa data yang terdapat dalam SPOP adalah jelas, benar dan lengkap. Yang dimaksud dengan SPOP di sini adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang akan diberikan kepada masing-masing pihak wajib pajak. -4- Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP dan LSPOP, ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; 19. Pendaftaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Adapun judul penulisan dipenghujung tahun 2014 kali ini adalah “sekilas tentang PBB P2 dan PBB P3″. SPOP adalah data SPOP dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPOP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal SPOP dan LSPOP dikirim oleh KPP Pratama. 20. Pemerintah pun memiliki aturan untuk sektor perkebunan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2014 tentang. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP: Formulir SPOP dan Lampiran SPOP Upload.